Telp / WhatsApp : 0811-1816-800

Posts tagged “ psbb”

  • Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbaru yang berkaitan untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, yaitu PPKM Mikro. Kebijakan ini merupakan kebijakan lanjutan dari PPKM Jawa-Bali yang telah dilaksanakan pada 12 Januari hingga 8 Februari 2021. Kebijakan terbaru ini merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19 yang ditandatangani dan dikeluarkan […]

    Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro, Berikut Beberapa Aturannya

    Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbaru yang berkaitan untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, yaitu PPKM Mikro. Kebijakan ini merupakan kebijakan lanjutan dari PPKM Jawa-Bali yang telah dilaksanakan pada 12 Januari hingga 8 Februari 2021. Kebijakan terbaru ini merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19 yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian, serta dilaksanakan mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

    PPKM Mikro

    Baca Juga: PSBB Transisi Jilid II di Jakarta, Simak Hal-hal Baru Berikut!

    Adapun PPKM ini berlaku di 7 provinsi yang terdapat di Pulau Jawa dan Bali. Ketujuh provinsi ini diketahui merupakan tempat tinggi penularan Covid-19, terutama di DKI Jakarta. Adapun ketujuh provinsi itu adalah:

    • DKI Jakarta meliputi seluruh kota administratif
    • Jawa Barat meliputi bagian dari Jabodetabek dan Bandung Raya, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat
    • Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang
    • Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya
    • DI Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo
    • Jawa Timur meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya
    • Bali meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar dan sekitarnya

    Aturan-aturannya

    Terdapat beberapa aturan yang berubah dalam PPKM Mikro ini seperti ketentuan WFH dan WFO serta jam buka pusat perbelanjaan. Namun yang tidak berubah sama sekali adalah kegiatan belajar-mengajar yang tetap dilaksanakan secara online. Berikut ini adalah beberapa aturan yang berubah tersebut:

    Aktivitas Perkantoran, Rumah Makan, dan Tempat Ibadah

    Pada PPKM mikro ini aktivitas perkantoran dibatasi 50%, dan sisanya bekerja dari rumah atau WFH dari sebelumnya 25%. Bagi yang bekerja di kantor harap tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Untuk pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga jam 9 malam dari sebelumnya hanya sampai jam 8 malam. Untuk kapasitas maksimum makan di restoran dibatasi hanya sampai 50%.  Alasan pelonggaran ini seperti diutarakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, karena melihat protokol kesehatan di mal sudah berjalan baik, dan juga karena alasan ekonomi. Selain itu, ia melihat mobilitas masyarakat di mal juga jarang daripada di tingkat RT/RW, desa, atau kelurahan.

    Terakhir, aktivitas di tempat ibadah diizinkan dengan maksimal 50%. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

    Pembentukan Posko Penanganan Covid-19

    PPKM Mikro juga memberikan instruksi untuk membentuk posko penanganan Covid-19 yang berada di tingkat desa atau keluarahan. Posko ini berisikan berbagai unsur masyarakat, yaitu:

    • Ketua RT
    • Kepala Desa
    • Babinsa
    • Bhabinkamtibmas
    • Satpol PP
    • PKK
    • Dasawisma
    • Karang taruna
    • Tokoh masyarakat
    • Relawan

    Posko yang dibentuk ini bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19 mulai dari sosialiasi, protokol kesehatan, penegakan dan pendataan pelanggaran protokol kesehatan hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas. Untuk biaya kebutuhan, desa dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa sedangkan kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

    Terdapat Zonasi Pengendalian Wilayah

    Terdapat penerapan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT pada PPKM Mikro untuk dapat dengan mudah mengendalikan Covid-19. Kriteria zonasi dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Untuk zona ini terdapat PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Selain itu, terdapat larangan berkerumun lebih dari 3 orang, pembatasan keluar masuk RT maksimal hingga jam 10 malam, dan kegitan sosial yang berpotensi menyebarkan virus harus ditiadakan.

    Baca Juga: BNPB Bekerja Sama dengan Prosehat untuk Dukung Isolasi Mandiri

    Zona oranye diberlakukan jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif falam 7 hari terakhir. Penanganan dilakukan dengan melacak kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Zona kuning bila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat. Untuk zona hijau yang tidak ada sama sekali kasus aktif di tingkat RT, perlu dilakukan tes pada suspek secara aktif.

    Aturan Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri

    Untuk aturan perjalanan pada PPKM Mikro ini sebenarnya masih sama seperti pada aturan-aturan perjalanan sebelumnya, yaitu wajib melakukan PCR swab jika ke Bali dengan pesawat maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk laut adalah adalah wajib PCR swab atau antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

    Begitu juga untuk perjalanan darat dari Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Akan ada tes antigen yang dilaksanakan secara acak oleh Satgas Covid-19. Selain itu, Satgas akan memberlakukan GeNose sebagai tambahan apabila diperlukan. GeNose ini juga diberlakukan bagi Sahabat Sehat yang melakukan perjalanan darat di Pulau Jawa dengan kereta api sebagai opsi selain PCR Swab atau tes antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Namun untuk libur panjang keagamaan wajib tes Covid-19 adalah maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

    Baca Juga: Mengenal GeNose dan CePAD, Alat Deteksi Dini Covid-19 Buatan Negeri Sendiri

    Untuk perjalanan dari luar negeri akan tetap ada pemeriksaaan suhu tubuh dan validasi hasil tes PCR swab yang negatif, yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan di setiap pintu kedatangan. Kemudian ada tes ulang yang ditanggung pemerintah untuk WNI dan biaya sendiri untuk WNA. Jika positif akan diarahkan untuk dikarantina selama 5×24 jam. Bagi WNI yang tidak mampu dari segi ekonomi akan diisolasi di karantina khusus, dengan biaya ditanggung pemerintah. Namun, ada syaratnya, yaitu surat tanda tidak mampu sementara WNA dikarantina di rumah pribadi.

    Produk Terkait: Tes Covid-19

    Itulah mengenai PPKM Mikro yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali untuk meminimalkan penularan Covid-19. Yuk, Sahabat Sehat, mari laksanakan dengan baik PPKM ini supaya Sahabat tidak tertular virus. Tetap terapkan 5M dan PHBS, tidak keluar rumah kecuali ada keperluan mendesak, dan jangan lupa deteksi dini Covid-19 di Prosehat. Caranya mudah. Sahabat bisa mengakses via website dan aplikasi lalu pilih Layanan Kesehatan dan klik Rapid Test Covid-19. Info lebih lengkap silakan hubungi hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.

    Referensi:

    1. Media K. 4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi Halaman all – Kompas.com [Internet]. KOMPAS.com. 2021 [cited 9 February 2021]. Available from: https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/09/062700065/4-poin-penting-ppkm-mikro-yang-dimulai-hari-ini-dari-jam-buka-restoran?page=all
    2. Media K. PPKM Mikro di Jabodetabek : Sekolah Tetap Online, WFH Diperlonggar Jadi 50 Persen [Internet]. KOMPAS.com. 2021 [cited 9 February 2021]. Available from: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/07371891/ppkm-mikro-di-jabodetabek-sekolah-tetap-online-wfh-diperlonggar-jadi-50
    3. Adinda Putri C. PPKM Mikro Hari Ini, Berikut Zonasi dan Ketentuannya! [Internet]. CNBCIndonesia. 2021 [cited 9 February 2021]. Available from: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210209084007-4-222030/ppkm-mikro-hari-ini-berikut-zonasi-dan-ketentuannya
    Read More
  • Pandemi COVID-19 telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sehingga pemerintah memutuskan untuk mengadakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada sejumlah daerah. Namun dengan berjalannya PSBB, semua kegiatan menjadi terhambat, termasuk perekonomian negara. Dengan situasi seperti ini, perekonomian negara harus tetap berjalan dengan dilakukan langkah-langkah pencegahan. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor […]

    Siapkan Diri Kembali Bekerja Setelah PSBB

    Pandemi COVID-19 telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sehingga pemerintah memutuskan untuk mengadakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada sejumlah daerah. Namun dengan berjalannya PSBB, semua kegiatan menjadi terhambat, termasuk perekonomian negara. Dengan situasi seperti ini, perekonomian negara harus tetap berjalan dengan dilakukan langkah-langkah pencegahan. Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

    bekerja setelah psbb

    Baca Juga: Sudah Tahukah Sobat, Apa Itu The New Normal?

    Dengan pengakhiran dari PSBB dan masih berlangsungnya COVID-19, maka Sobat akan menjalankan fase New Normal. Dalam fase ini, Sobat akan menjalani kehidupan normal dengan beberapa perubahan kebiasaan baru. Bagi Sobat yang akan keluar dari rumah dan bekerja ke kantor, beberapa kebiasaan ini penting untuk menjaga kesehatan serta mencegah terinfeksi COVID-19. Berikut adalah beberapa kebiasaan yang perlu Sobat lakukan:

    • Menjaga kesehatan dengan tidur dan nutrisi yang cukup

    Kesehatan merupakan salah satu hal utama yang harus dijaga agar imun tubuh tetap siap dan prima untuk melawan infeksi. Perilaku yang perlu dijaga dan biasanya dianggap remeh adalah pola tidur. Penelitian telah menemukan bahwa dengan tidur yang cukup, regulasi imun tubuh Sobat dapat berjalan dengan baik.2 Para pakar  menyarankan untuk tidur selama minimal 7 jam setiap harinya. Selain itu, nutrisi yang cukup juga penting untuk tubuh dapat menjalankan fungsinya secara baik. Jangan lupa untuk mengonsumsi buah-buahan dan sayur-sayuran.

    • Konsumsi vitamin jika tersedia

    Vitamin memiliki peran penting dalam sistem imun tubuh Sobat. Beberapa vitamin diperlukan untuk proses replikasi sistem imun tubuh dan ada juga yang berfungsi sebagai antioksidan dan membantu enzim tubuh bekerja dengan normal.4 Salah satunya yang mungkin Sobat sering jumpai adalah vitamin C.
    Vitamin C berperan dalam berbagai proses pada sistem imun dan juga berfungsi sebagai antioksidan. Penelitian juga membuktikan bahwa mengonsumsi vitamin C dapat mencegah infeksi saluran pernapasan.5 Untuk saat seperti ini, dimana pandemi COVID-19 sedang terjadi, jika memungkinkan konsumsilah suplemen yang mengandung vitamin C. Pemberian suplemen vitamin C juga disebutkan dalam peraturan dari Kementerian Kesehatan RI agar para pekerja diberikan suplemen tersebut jika memungkinkan.

    Baca Juga: Vitamin C, Wajibkah Dikonsumsi Agar Tidak Terserang Virus Corona?

    • Menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan kerja

    Kebersihan memang harus selalu dijaga untuk kepentingan bersama, namun saat ini harus dijadikan salah satu prioritas. Dengan ditemukannya proses penularan COVID-19 melalui droplet7 perlu diperhatikan bahwa droplet tersebut dapat tersebar ke benda-benda di sekitar Sobat. Pada permukaan plastik dan stainless steel COVID-19 dapat bertahan hingga 72 jam. Pada kardus dapat bertahan hingga 24 jam sedangkan pada tembaga hanya bertahan hingga 4 jam. WHO merekomendasikan Sobat untuk membersihkan lingkungan kerja seperti meja, telepon, keyboard dengan disinfektan. Selain itu, pastikan juga Sobat menjaga kebersihan pribadi seperti mencuci tangan dengan benar. Sobat dapat menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sainitizer berbasis alkohol.

    • Membiasakan menggunakan masker

    Mungkin ini adalah salah satu kebiasaan yang baru dan sulit Sobat lakukan, yaitu menggunakan masker setiap pergi keluar rumah. Masker mungkin membuat Sobat merasa sesak napas atau tidak nyaman, namun ingat bahwa masker memiliki peran besar dalam mencegah penularan melalui droplet, khususnya jika digunakan oleh orang yang sedang sakit. Saat ini masker sudah tidak sulit untuk dicari, Sobat juga dapat menggunakan masker kain, tapi pastikan untuk mencucinya setiap setelah memakainya agar tidak tumbuh kuman-kuman pada masker tersebut. Saat menggunakan masker, pastikan bagian hidung dan mulut Sobat tertutup dengan rapat.

    Baca Juga: Masker, Ampuhkan Lawan Corona? Kapan Harus Gunakan Masker?

    Dengan berakhirnya PSBB nanti, Sobat harus bersiap untuk memasuki fase New Normal. Beberapa hal yang dibahas di atas merupakan sebagian kebiasaan yang dapat Sobat lakukan untuk menghadapi fase baru tersebut. Apabila Sobat mengalami gejala seperti demam, batuk, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas, konsultasikan segera dengan tenaga kesehatan terdekat.

    Selain itu, bagi Sobat yang memerlukan informasi kesehatan lainnya maupun membutuhkan produk-produk kesehatan, silakan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.

    DAFTAR PUSTAKA

    1. Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Era New Normal [Internet]. Sehat Negeriku. 2020. Available from: http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200523/5133951/pencegahan-covid-19-tempat-kerja-era-new-normal/
    2. Besedovsky L, Lange T, Born J. Sleep and immune function. Pflüg Arch – Eur J Physiol. 2012 Jan 1;463(1):121–37.
    3. Healthy Sleep Habits and Good Sleep Hygiene [Internet]. Available from: http://sleepeducation.org/essentials-in-sleep/healthy-sleep-habits
    4. Childs CE, Calder PC, Miles EA. Diet and Immune Function. Nutrients [Internet]. 2019 Aug 16;11(8). Available from: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC6723551/
    5. Carr AC, Maggini S. Vitamin C and Immune Function. Nutrients. 2017 Nov;9(11):1211.
    6. COVID-19 GTPP. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 – Protokol | Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 [Internet]. covid19.go.id. Available from: https://covid19.go.id/p/protokol/panduan-pencegahan-dan-pengendalian-corona-virus-disease-2019-covid-19-di-tempat-kerja-perkantoran-dan-industri-dalam-mendukung-keberlangsungan-usaha-pada-situasi-pandemi
    7. Shereen MA, Khan S, Kazmi A, Bashir N, Siddique R. COVID-19 infection: Origin, transmission, and characteristics of human coronaviruses. J Adv Res. 2020 Jul 1;24:91–8.
    8. van Doremalen N, Bushmaker T, Morris DH, Holbrook MG, Gamble A, Williamson BN, et al. Aerosol and Surface Stability of SARS-CoV-2 as Compared with SARS-CoV-1. N Engl J Med. 2020 Apr 16;382(16):1564–7.
    9. advice-for-workplace-clean-19-03-2020.pdf [Internet]. Available from: https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/advice-for-workplace-clean-19-03-2020.pdf
    Read More
  • Melalui kanal YouTube Pemrov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari Kamis, 4 Juni 2020 menyampaikan keputusan bahwa masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) DKI Jakarta kembali diperpanjang. Seperti Sobat ketahui, sebelumnya PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020, lalu diperpanjang dari 24 April sampai 7 Mei dan diperpanjang […]

    PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Hadapi Masa Transisi

    Melalui kanal YouTube Pemrov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari Kamis, 4 Juni 2020 menyampaikan keputusan bahwa masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) DKI Jakarta kembali diperpanjang.

    Seperti Sobat ketahui, sebelumnya PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020, lalu diperpanjang dari 24 April sampai 7 Mei dan diperpanjang lagi hingga 22 Mei. Terakhir, Anies memperpanjang PSBB hingga 4 Juni. Mungkin Sobat bertanya-tanya sampai kapan PSBB akan berakhir?

    Baca Juga: Mengapa Terjadi Covid-19 di Perkantoran Saat PSBB Transisi?

    Dalam konferensi pers yang dilakukan pada hari ini (4 Juni 2020), Anies tidak menyebut secara pasti perihal tanggal, namun menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. “Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman, sehat, produktif,” lanjutnya.

    Anies mengatakan perpanjangan ini dilakukan karena masih ada wilayah memiliki angka kasus positif yang masih tinggi. Secara umum grafik penularan Covid-19 di Jakarta memang menurun. Namun, dari 2.741 RW, masih  ada 66 RW yang masih harus jadi perhatian karena angka penyebarannya cukup tinggi. Adapun persebaran RW yang masih dalam zona merah tersebut ialah wilayah Jakarta Barat ada 15 RW, Jakarta Pusat ada 15 RW, Jakarta Selatan ada 3 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW di Kepulauan Seribu ada di dua pulau.

    Baca Juga: Siapkan Diri Kembali Bekerja Setelah PSBB

    Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati. Tahapan jadwal pembukaan masa transisi dibagi menjadi 4 pekan. Pekan pertama adalah tanggal 5-7 Juni, pekan kedua dari 8-14 Juni, pekan ketiga berlangsung sejak 15-21 Juni dan pekan terakhir 22-28 Juni. Fase pertama dilakukan dengan melakukan pelonggaran HANYA atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat, serta efek risiko yang terkendali.

    Prinsip Umum Masa Transisi
    – Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
    – Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
    – Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50% kapasitas.
    – Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah (denda Rp. 250.000 bagi yang tidak mengenakan masker).
    – Jaga jarak aman 1 meter antar orang.
    – Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
    – Menerapkan etika batuk, bersin dengan benar.
    – Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan.

    Inilah Protokol masa transisi PSBB Jakarta:

     

     

     

     

    Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemda DKI telah membuat roadmap untuk pembukaan fasilitas-fasilitas publik selama masa transisi tersebut. Ditegaskan oleh Anies, pada akhir Juni setelah fase ini berjalan, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi jalannya masa transisi.

    Baca Juga: Sudah Tahukah Sobat, Apa itu The New Normal?

    Semoga pandemi ini segera berlalu ya Sobat, agar kita semua bisa beraktivitas kembali tanpa hambatan apapun. Tetap jaga kesehatan Sobat, dan bagi Sobat yang membutuhkan produk-produk maupun layanan kesehatan, silakan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.

    Read More
  • Sebagai upaya mencegah penyebaran SARS-CoV-2 yang menyebabkan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang semakin tinggi di Indonesia, pemernitah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penangan virus corona. Selain itu Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial […]

    PSBB Ditetapkan Pemerintah Setelah Social Distancing, Apa Itu PSBB?

    Sebagai upaya mencegah penyebaran SARS-CoV-2 yang menyebabkan Coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang semakin tinggi di Indonesia, pemernitah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penangan virus corona. Selain itu Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam peraturan tersebut, Menkes berwenang untuk menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota setempat.

    Baca Juga: Siapkan Diri Kembali Setelah PSBB

    PSBB bersifat lebih ketat daripada social distancing karena diikat oleh peraturan, sehingga bukan lagi sekedar himbauan. Dengan terbitnya peraturan ini, aparat hukum dapat menindak masyarakat yang tidak mematuhi peraturan. Untuk dapat ditetapkan PBSS, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria adalnya peningkatan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit serta menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah serta adanya kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Dalam bab tiga pelaksanaan PSBB, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 13, meliputi:

    1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

    Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

    1. Pembatasan kegiatan keagamaan

    Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Hal ini dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

    1. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya

    Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk toko atau tempat yang menjual barang kebutuhan pokok, obat-obatan, dan peralatan medis, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga. Serta terdapat pelarangan untuk kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya yang berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

    Baca Juga: PSBB Ketat di Jakarta, Poin-poin yang Perlu Sobat Ketahui

    1. Pembatasan moda transportasi

    Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memerhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transportasi barang untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

    1. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

    Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan kemanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

    PSBB tentunya akan berdampak pada kegiatan sehari-hari masyarakat dengan adanya penguatan peraturan-peraturan kegiatan penduduk. Pembatasan ini tentunya dilakukan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat di tingkat nasional dan daerah. Serta untuk mengurangi penularan COVID-19, setiap individu memiliki peranannya masing-masing dengan menjaga jarak setidaknya satu meter saat sedang berinteraksi dengan orang lain serta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan, cukup menyapa dengan lambaian tangan, anggukan kepala atau membungkuk. Ingatlah untuk selalu melakukan pola hidup yang bersih dan sehat, yaitu rutin mencuci tangan dengan air dan sabun minimal selama 20 detik, hindari memegang area wajah, serta melakukan etika batuk dan bersin yang benar yaitu dengan menutup bagian hidung dan mulut dengan tisu atau bagian dalam lipat siku.

    Untuk informasi terkait corona, silakan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.

    DAFTAR PUSTAKA

    1. Tim detikcom . Permenkes Pedoman PSBB Terbit, Ini Isi Selengkapnya [Internet]. detiknews. Available from: https://news.detik.com/berita/d-4965472/permenkes-pedoman-psbb-terbit-ini-isi-selengkapnya
    2. Mahardhika A. PSBB Lebih Ketat dari Social Distancing, Ini Artinya [Internet]. detikHealth. Available from: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4966113/psbb-lebih-ketat-dari-social-distancing-ini-artinya
    3. 6 Poin Penting PSBB pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk Cegah Corona [Internet].Available from: https://www.kompas.tv/article/74705/6-poin-penting-psbb-pada-permenkes-nomor-9-tahun-2020-untuk-cegah-corona?page=2
    4. Advice for public [Internet].Available from: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/advice-for-public
    5. CDC. Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) [Internet]. Centers for Disease Control and Prevention. 2020. Available from: https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/lab/index.html

     

    Read More
Chat Asisten Maya
di Prosehat.com