Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro, Berikut Beberapa Aturannya
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbaru yang berkaitan untuk mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, yaitu PPKM Mikro. Kebijakan ini merupakan kebijakan lanjutan dari PPKM Jawa-Bali yang telah dilaksanakan pada 12 Januari hingga 8 Februari 2021. Kebijakan terbaru ini merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Covid-19 yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian, serta dilaksanakan mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Baca Juga: PSBB Transisi Jilid II di Jakarta, Simak Hal-hal Baru Berikut!
Adapun PPKM ini berlaku di 7 provinsi yang terdapat di Pulau Jawa dan Bali. Ketujuh provinsi ini diketahui merupakan tempat tinggi penularan Covid-19, terutama di DKI Jakarta. Adapun ketujuh provinsi itu adalah:
- DKI Jakarta meliputi seluruh kota administratif
- Jawa Barat meliputi bagian dari Jabodetabek dan Bandung Raya, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat
- Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang
- Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya
- DI Yogyakarta meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo
- Jawa Timur meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya
- Bali meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar dan sekitarnya
Aturan-aturannya
Terdapat beberapa aturan yang berubah dalam PPKM Mikro ini seperti ketentuan WFH dan WFO serta jam buka pusat perbelanjaan. Namun yang tidak berubah sama sekali adalah kegiatan belajar-mengajar yang tetap dilaksanakan secara online. Berikut ini adalah beberapa aturan yang berubah tersebut:
Aktivitas Perkantoran, Rumah Makan, dan Tempat Ibadah
Pada PPKM mikro ini aktivitas perkantoran dibatasi 50%, dan sisanya bekerja dari rumah atau WFH dari sebelumnya 25%. Bagi yang bekerja di kantor harap tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Untuk pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi hingga jam 9 malam dari sebelumnya hanya sampai jam 8 malam. Untuk kapasitas maksimum makan di restoran dibatasi hanya sampai 50%. Alasan pelonggaran ini seperti diutarakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, karena melihat protokol kesehatan di mal sudah berjalan baik, dan juga karena alasan ekonomi. Selain itu, ia melihat mobilitas masyarakat di mal juga jarang daripada di tingkat RT/RW, desa, atau kelurahan.
Terakhir, aktivitas di tempat ibadah diizinkan dengan maksimal 50%. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Untuk kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Pembentukan Posko Penanganan Covid-19
PPKM Mikro juga memberikan instruksi untuk membentuk posko penanganan Covid-19 yang berada di tingkat desa atau keluarahan. Posko ini berisikan berbagai unsur masyarakat, yaitu:
- Ketua RT
- Kepala Desa
- Babinsa
- Bhabinkamtibmas
- Satpol PP
- PKK
- Dasawisma
- Karang taruna
- Tokoh masyarakat
- Relawan
Posko yang dibentuk ini bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19 mulai dari sosialiasi, protokol kesehatan, penegakan dan pendataan pelanggaran protokol kesehatan hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas. Untuk biaya kebutuhan, desa dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa sedangkan kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Terdapat Zonasi Pengendalian Wilayah
Terdapat penerapan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT pada PPKM Mikro untuk dapat dengan mudah mengendalikan Covid-19. Kriteria zonasi dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Untuk zona ini terdapat PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Selain itu, terdapat larangan berkerumun lebih dari 3 orang, pembatasan keluar masuk RT maksimal hingga jam 10 malam, dan kegitan sosial yang berpotensi menyebarkan virus harus ditiadakan.
Baca Juga: BNPB Bekerja Sama dengan Prosehat untuk Dukung Isolasi Mandiri
Zona oranye diberlakukan jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif falam 7 hari terakhir. Penanganan dilakukan dengan melacak kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Zona kuning bila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melakukan pelacakan kontak erat. Untuk zona hijau yang tidak ada sama sekali kasus aktif di tingkat RT, perlu dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Aturan Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri
Untuk aturan perjalanan pada PPKM Mikro ini sebenarnya masih sama seperti pada aturan-aturan perjalanan sebelumnya, yaitu wajib melakukan PCR swab jika ke Bali dengan pesawat maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk laut adalah adalah wajib PCR swab atau antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Begitu juga untuk perjalanan darat dari Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Akan ada tes antigen yang dilaksanakan secara acak oleh Satgas Covid-19. Selain itu, Satgas akan memberlakukan GeNose sebagai tambahan apabila diperlukan. GeNose ini juga diberlakukan bagi Sahabat Sehat yang melakukan perjalanan darat di Pulau Jawa dengan kereta api sebagai opsi selain PCR Swab atau tes antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Namun untuk libur panjang keagamaan wajib tes Covid-19 adalah maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Mengenal GeNose dan CePAD, Alat Deteksi Dini Covid-19 Buatan Negeri Sendiri
Untuk perjalanan dari luar negeri akan tetap ada pemeriksaaan suhu tubuh dan validasi hasil tes PCR swab yang negatif, yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan di setiap pintu kedatangan. Kemudian ada tes ulang yang ditanggung pemerintah untuk WNI dan biaya sendiri untuk WNA. Jika positif akan diarahkan untuk dikarantina selama 5×24 jam. Bagi WNI yang tidak mampu dari segi ekonomi akan diisolasi di karantina khusus, dengan biaya ditanggung pemerintah. Namun, ada syaratnya, yaitu surat tanda tidak mampu sementara WNA dikarantina di rumah pribadi.
Produk Terkait: Tes Covid-19
Itulah mengenai PPKM Mikro yang dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali untuk meminimalkan penularan Covid-19. Yuk, Sahabat Sehat, mari laksanakan dengan baik PPKM ini supaya Sahabat tidak tertular virus. Tetap terapkan 5M dan PHBS, tidak keluar rumah kecuali ada keperluan mendesak, dan jangan lupa deteksi dini Covid-19 di Prosehat. Caranya mudah. Sahabat bisa mengakses via website dan aplikasi lalu pilih Layanan Kesehatan dan klik Rapid Test Covid-19. Info lebih lengkap silakan hubungi hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.
Referensi:
- Media K. 4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi Halaman all – Kompas.com [Internet]. KOMPAS.com. 2021 [cited 9 February 2021]. Available from: https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/09/062700065/4-poin-penting-ppkm-mikro-yang-dimulai-hari-ini-dari-jam-buka-restoran?page=all
- Media K. PPKM Mikro di Jabodetabek : Sekolah Tetap Online, WFH Diperlonggar Jadi 50 Persen [Internet]. KOMPAS.com. 2021 [cited 9 February 2021]. Available from: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/07371891/ppkm-mikro-di-jabodetabek-sekolah-tetap-online-wfh-diperlonggar-jadi-50
- Adinda Putri C. PPKM Mikro Hari Ini, Berikut Zonasi dan Ketentuannya! [Internet]. CNBCIndonesia. 2021 [cited 9 February 2021]. Available from: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210209084007-4-222030/ppkm-mikro-hari-ini-berikut-zonasi-dan-ketentuannya