Telp / WhatsApp : 0811-1816-800

Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Alasan dan Sanksinya!

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 23 Maret 2021, hal ini dikarenakan masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia. Larangan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat.

mudik lebaran 2021

Baca Juga: Ini Dia 8 Tips Mudik Lebaran Bebas Stres

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir, dalam konferensi pers virtual Jumat, 26 Maret 2021 menyatakan bahwa larangan ini akan dimulai pada 6-17 Mei 2021. Meski demikian, pemerintah tidak meniadakan cuti bersama Idul Fitri yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Selain masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia, larangan mudik ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian vaksin ke semua kalangan seperti yang sedang dilaksanakan baru-baru ini.

Kenaikan Penderita Covid-19 Akibat Libur Panjang

Hingga Minggu, 28 Maret 2021, jumlah penderita Covid 19 di Indonesia sudah mencapai 1.496.085 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah libur panjang keagamaan di Indonesia semenjak virus mewabah pada Maret 2020, termasuk salah satunya akibat libur Lebaran di tahun 2020.

Berdasarkan data dari Satuan Tugas Covid-19, rata-rata jumlah kasus harian pada libur lebaran tahun 2020 meningkat hingga 68-93% dengan penambahan kasus harian mencapai 413-559 kasus serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917 kasus.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mencatat bahwa setiap libur panjang, akan  berdampak pada peningkatan kasus sekitar 30-50%, baik dari kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19.

Kenaikan kasus akibat libur panjang juga tidak diiringi dengan kapasitas rumah sakit yang sudah tidak mampu menampung lagi para penderita Covid-19, sehingga banyak pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Solusi Menkes Atasi Keterbatasan Rumah Sakit

Untuk mengantisipasi atas kemungkinan terjadinya pelanggaran saat penerapan larangan mudik, Kemenkes akan menyiapkan posko pelayanan kesehatan di jalur mudik.

Apa Sanksi Bagi Pelanggar?

Menteri Muhadjir menyatakan bahwa sanksi bagi pelanggar yang melakukan mudik lebaran 2021 ini masih sama dengan sanksi pada 2020. Adapun sanksinya sebagai berikut:

  • Untuk transportasi darat, para pelanggar akan diminta putar balik atau membayar denda sebesar Rp 100 juta atau penjara selama 1 tahun.
  • Untuk transportasi udara, maskapai yang tetap menerbangkan penumpang akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin rute dan penumpang akan dijamin dengan pengembalian dana pembelian tiket sebesar 100%.

Terdapat beberapa jenis transportasi darat yang diperbolehkan melintas saat larangan mudik diterapkan, yaitu:

  • Kendaraan pengangkut kebutuhan pokok
  • Kendaraan pengangkut alat kesehatan
  • Kendaraan pengangkut petugas
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil jenazah dan ambulans

Sedangkan pada transportasi udara, pengecualian terdapat pada:

  • Pesawat lembaga tinggi NKRI
  • Pesawat kedutaan
  • Pesawat khusus repatriasi
  • Pesawat kargo
  • Pesawat TNI-Polri

Jika merujuk pada aturan larangan mudik tahun 2020, penerapan akan dilakukan pada wilayah dengan zona merah dan wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah disebut akan tetap membuat beberapa aturan baru yang berkaitan dengan larangan mudik lebaran 2021 ini.

Demikian mengenai larangan mudik 2021 yang ditetapkan pemerintah untuk menekan laju kasus Covid-19 dan mempercepat program vaksinasi.

Meski hal ini dapat membuat Sahabat kecewa karena tidak bisa lagi bertemu dengan sanak saudara, namun Sahabat dapat tetap menjalin silaturahmi secara virtual.

Rasa kecewa dan sedih tentunya dapat berdampak secara tidak langsung pada kondisi tubuh Sahabat, karena itu Sahabat sebaiknya tetap jaga kesehatan tubuh dengan konsumsi multivitamin dan jangan lupa melakukan vaksinasi flu di Prosehat sebagai tindakan pencegahan yang tepat apalagi di saat cuaca juga sedang tidak menentu.

Baca Juga: 5 Cara Tingkatkan Imun Lawan Corona

Vaksinasi di Prosehat dapat dilakukan di rumah dan terdapat banyak keunggulan, yaitu:

  • Produk dijamin asli
  • Ditangani oleh dokter yang profesional dan berizin resmi
  • Tanya jawab dengan Asisten Kesehatan Maya
  • Proses pembayaran yang mudah dan dapat dicicil
  • Jadwal vaksinasi yang fleksibel
  • Dokter akan mengunjungi lokasi sesuai perjanjian

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.

Referensi:

  1. Sorongan T. Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang! Ternyata Begini Alasannya [Internet]. news. 2021 [cited 29 March 2021]. Available from: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210326224108-4-233273/mudik-lebaran-2021-resmi-dilarang-ternyata-begini-alasannya
  2. Yang Perlu Kamu Tahu soal Pelarangan Mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah [Internet]. kumparan. 2021 [cited 29 March 2021]. Available from: https://kumparan.com/kumparannews/yang-perlu-kamu-tahu-soal-pelarangan-mudik-lebaran-2021-oleh-pemerintah-1vQruu89yml
  3. Media K. UPDATE 28 Maret: Tambah 4.083, Kasus Covid-19 di Indonesia Kini 1.496.085 [Internet]. KOMPAS.com. 2021 [cited 29 March 2021]. Available from: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/28/17062151/update-28-maret-tambah-4083-kasus-covid-19-di-indonesia-kini-1496085
  4. Larangan Mudik 2021: Fakta-fakta, Aturan, dan Sanksi [Internet]. suara.com. 2021 [cited 29 March 2021]. Available from: https://www.suara.com/news/2021/03/28/172548/larangan-mudik-2021-fakta-fakta-aturan-dan-sanksi
  5. Belum Ada Aturan Detail untuk Larangan Mudik Lebaran 2021 [Internet]. kumparan. 2021 [cited 29 March 2021]. Available from: https://kumparan.com/kumparannews/belum-ada-aturan-detail-untuk-larangan-mudik-lebaran-2021-1vRlSAfxErr/full

Chat Asisten Maya
di Prosehat.com