Larangan Mudik 2021 Makin Ketat! Ini Masa Berlaku Tes Covid-19
Sahabat Sehat, larangan mudik 2021 telah diresmikan oleh pemerintah sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menyatakan bahwa larangan mudik resmi dimulai dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Larang Mudik 6-17 Mei 2021
Hal ini tentu berbeda dari surat edaran sebelumnya yang menyatakan larangan mudik dimulai dari 6-17 Mei 2021. Semakin diperketatnya larangan mudik tersebut, bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Hasil Tes Covid-19 Maksimal 1×24 Jam
Sahabat Sehat, dalam tambahan dari surat edaran tersebut telah di informasikan perihal syarat melakukan perjalanan dalam negeri baik melalui darat, laut, dan udara.
Syarat paling utama adalah dengan menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 seperti pemeriksaan swab PCR, rapid antigen, atau GeNose C19 yang dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Tempat PCR Swab Jabodetabek, List dan Biayanya
Bagi Sahabat Sehat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api dan bus, tidak diwajibkan mengisi e-HAC (Health Alert Card) Indonesia. Namun, Satgas Covid-19 di daerah akan melakukan pemeriksaan secara acak bagi pelaku perjalanan yang menggunakan bus.
Sedangkan bagi Sahabat Sehat yang menggunakan kendaraan pribadi, diminta untuk tetap melakukan pemeriksaan Covid-19 dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan ataupun melakukan pemeriksaan GeNose C19 di rest area. Bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19.
Dalam tambahan surat edaran tersebut dicantumkan juga bahwa jika hasil pemeriksaan Covid-19 non reaktif, namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala terinfeksi Covid-19 maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan pemeriksaan swab PCR serta menjalani isolasi mandiri.
Larangan perjalanan ini dikecualikan bagi angkutan logistik dan keperluan mendesak seperti kunjungan kepada keluarga yang sakit atau meninggal, dengan tetap menunjukkan bukti fisik seperti di aturan sebelumnya.
Nah Sahabat Sehat, mari tetap sehat di rumah saja dan lindungi keluarga dengan tidak mudik di libur panjang kali ini untuk mencegah infeksi Covid-19. Jika Sahabat Sehat ingin melakukan pemeriksaan Covid-19 atau bila Sahabat Sehat ada keluhan selama di rumah, silahkan berkonsultasi secara online dengan dokter 24 jam di Prosehat.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Alasan dan Sanksinya
Prosehat juga mempunyai layanan vaksinasi ke rumah, untuk memastikan Sahabat Sehat tetap sehat di rumah. Layanan Prosehat mempunyai banyak keunggulan, yaitu:
- Produk dijamin asli
- Ditangani oleh dokter yang profesional dan berizin resmi
- Ada tanya jawab dengan Asisten Kesehatan Maya
- Proses pembayaran yang mudah dan dapat dicicil
- Jadwal vaksinasi yang fleksibel
- Dokter akan mengunjungi lokasi sesuai perjanjian
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.
Referensi:
- Indonesia C. Edaran Satgas: Pengetatan Mudik Mulai Hari Ini hingga 24 Mei [Internet]. nasional. 2021 [cited 23 April 2021]. Available from: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210422110110-20-633243/edaran-satgas-pengetatan-mudik-mulai-hari-ini-hingga-24-mei
- Media K. Pengetatan Syarat Perjalanan 22 April-24 Mei, Ini yang Harus Diketahui Halaman all – Kompas.com [Internet]. KOMPAS.com. 2021 [cited 23 April 2021]. Available from: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/06141601/pengetatan-syarat-perjalanan-22-april-24-mei-ini-yang-harus-diketahui?page=all