Maraknya pandemi COVID-19 yang masih belum mereda di Indonesia membuat masyarakat ingin mengecek status kesehatan mereka. Bahkan banyak yang membeli rapid test yang dijual online untuk melakukan tes secara mandiri. Apakah Sobat perlu melakukan rapid test secara mandiri? Bolehkah dilakukan sendiri?
Baca Juga: Kenali Rapid Test dan Pembacaan Hasilnya
Rapid test merupakan sebuah pemeriksaan skrining awal untuk mendeteksi antigen maupun antibodi yaitu IgM dan IgG yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Tipe rapid test yang lebih sering dijumpai adalah yang mendeteksi antibodi melalui sampel darah. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh sebagai respon bila terdapat paparan virus corona. Pembentukan antibodi membutuhkan waktu sekitar beberapa hari hingga minggu, dipengaruhi oleh faktor usia, status gizi, tingkat keparahan penyakit, konsumsi obat-obatan sebelumnya, dan penyakit sebelumnya yang dapat memengaruhi sistem imun.
Hasil rapid test positif menandakan bahwa orang yang diperiksa pernah terinfeksi virus Corona. Namun, orang yang sudah terinfeksi virus Corona dan memiliki virus di dalam tubuhnya bisa saja mendapatkan hasil rapid test yang negatif karena tubuhnya belum membentuk antibodi terhadap virus Corona. Peristiwa ini dikenal juga sebagai false negative, oleh karena itu jika hasilnya negatif maka pemeriksaan rapid test perlu diulang 7-10 hari setelahnya. Bila hasil test Sobat positif, tidak perlu panik terlebih dahulu, terdapat juga peristiwa false positive karena rapid test mendeteksi antibodi terhadap coronavirus jenis lain, bukan yang menyebabkan COVID-19. Jadi pemeriksaan rapid test ini hanyalah digunakan sebagai pemeriksaan skrining atau penyaring awal saja bukan pemeriksaan untuk mendiagnosis infeksi COVID-19. Tes yang dapat memastikan apakah seseorang positif terinfeksi virus, adalah pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) karena pemeriksaan ini bisa mendeteksi langsung keberadaan virus Corona.1,2
Produk Terkait: Rapid Test ke Rumah atau Klinik
Perlu diketahui, rapid test hanya dilakukan kepada orang yang berisiko tertular COVID-19. Sehingga tidak semua orang perlu melakukan pemeriksaan ini. Rapid test corona direkomendasikan untuk:
- Orang Tanpa Gejala (OTG), terutama yang pernah melakukan kontak minimal 7 hari dari pasien positif COVID-19.
- Orang Dalam Pemantauan (ODP), yaitu seseorang yang mengalami demam (³38oC) atau riwayat demam, serta gejala gangguan sistem pernapasan seperti batuk, pilek, dan sakit tenggorokan dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal baik di luar maupun dalam negeri.
- Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yaitu seseorang dengan demam (³38oC) atau riwayat demam, serta gejala gangguan sistem pernapasan seperti batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, pilek, gejala pneumonia ringan hingga berat dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal baik di luar maupun dalam negeri.
- Profesi yang mengharuskan kontak dengan banyak orang seperti petugas kesehatan, polisi, tentara petugas kurir, dan lainnya.2
Meski prosedurnya terlihat mudah dan kit pemeriksaan sudah bisa didapatkan online, pemeriksaan rapid test sebaiknya tetap dilakukan dibawah pengawasan petugas kesehatan karena setelah pengambilan sampel, perlu dilakukan pencatatan dan pelaporan kasus sesuai dengan pedoman penatalaksanaan COVID-19 yang berlaku di Indonesia. Selain itu, petugas kesehatan juga dapat mengarahkan apa yang harus dilakukan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan. Kit rapid test yang beredar bebas di kalangan masyarakat pun tidak semuanya memenuhi standar yang diakui oleh pemerintah Indonesia, ketika pemeriksaan ini dilakukan menggunakan alat yang tidak valid, maka bisa timbul hasil false negative yang tinggi, hal ini bisa jadi sangat berbahaya. Orang yang menerima hasil false negative mungkin akan merasa tidak terinfeksi sehingga tidak melakukan pencegahan penyebaran virus Corona. 2,3
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendapat Surat Keterangan Bebas Corona?
Pemeriksaan rapid test yang disarankan tetap dilakukan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit pemerintah maupun swasta. Selain di rumah sakit, untuk mengurangi paparan terhadap kuman penyakit, pemeriksaan rapid test sekarang juga sudah bisa dilakukan melalui bantuan aplikasi kesehatan dan juga pemeriksaan drive thru seperti layanan yang dimiliki ProSehat. Dengan bantuan aplikasi kesehatan, maka Sobat dapat membuat penjadwalan rapid test terlebih dahulu sehingga tidak perlu repot-repot mengantri. Pengambilan sampel juga seringkali dengan menggunakan metode drive thru jadi Sobat tidak perlu turun dari mobil. Pemeriksaan ini tentunya juga tetap dilakukan dibawah pantauan dan arahan petugas kesehatan.
Selain itu, bagi Sobat yang memerlukan informasi kesehatan lainnya maupun membutuhkan produk-produk kesehatan, silakan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.
DAFTAR PUSTAKA
- Advice on the use of point-of-care immunodiagnostic tests for COVID-19 [Internet]. Available from: https://www.who.int/news-room/commentaries/detail/advice-on-the-use-of-point-of-care-immunodiagnostic-tests-for-covid-19
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19). Kementerian Kesehatan RI; 2020.
- Azizah KN. Marak Rapid test Corona Mandiri, Bolehkah Dilakukan Sendiri? [Internet]. detikHealth. Available from: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4977547/marak-rapid-test-corona-mandiri-bolehkah-dilakukan-sendiri