Telp / WhatsApp : 0811-1816-800

Isolasi Mandiri Covid-19 di Fasilitas Pemerintah dan Pengajuannya

Isolasi mandiri sering dilakukan penderita Covid-19 yang berlangsung dari Maret 2020. Hal ini bertujuan agar penderita cepat sembuh dan tidak menularkan penyakit ke lingkungan sekitarnya. Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah atau di fasilitas pemerintah selama 10-14 hari sesuai dengan masa inkubasi atau penyebaran virus di dalam tubuh. Virus corona biasanya menunjukkan gejala-gejala dalam 1 – 14 hari. Oleh karena itu, orang yang dicurigai harus diisolasi selama 14 hari, baik di rumah sakit, rumah atau lokasi lain dan dipantau gejala-gejala yang muncul seperti demam, batuk atau sesak napas. Di Jakarta, isolasi mandiri di fasilitas milik pemerintah sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.

isolasi mandiri covid-19

Baca Juga: BNPB Bekerja Sama dengan Prosehat untuk Dukung Isolasi Mandiri Covid-19

Salah satu fasilitas pemerintah yang menjadi rujukan untuk isolasi mandiri adalah Wisma Atlet Kemayoran yang sejak pandemi melanda dialihkan menjadi tempat darurat untuk penanganan penderita Covid-19. Fasilitas di Jakarta Pusat ini memiliki 2.000 tempat tidur untuk isolasi pasien dan merupakan hasil sinergi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pemerintah pusat. Selain Wisma Atlet Kemayoran, Pemprov DKI juga menyediakan tiga fasilitas pemerintah lainnya, yaitu:

  • Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara
  • Graha Wisata TMII di Jakarta Timur
  • Graha Wisata Ragunan di Kompleks GOR Ragunan Jaya, Jakarta Selatan

Jakarta Islamic Centre  berlokasi di Kramat Tunggak dan diperkirakan mampu menampung 111 sampai 120 orang dari 56 kamar yang disediakan. Namun, menurut Kepala Sub Divisi Pengkajian JIC, fasilitas ini hanya untuk warga yang berdomisili di Jakarta Utara saja.  Tempat isolasi mandiri lainnya, yaitu Graha Wisata TMII, menyiapkan  48 kamar untuk menampung penderita Covid-19. Daya tampung Graha Wisata ke depannya diharapkan dapat mencapai 102 pasien. Terakhir, Graha Wisata Ragunan memiliki 83 kamar dan mampu menampung hingga 298 orang. Fasilitas ini di masa awal pandemi pernah menampung para tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Baca Juga: 7 Cara Melakukan Self Isolation yang Tepat Saat Wabah Corona

Selain Pemprov DKI, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga sudah menunjuk dua hotel sebagai fasilitas isolasi tambahan, yaitu Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara yang mampu menampung 212 pasien. Hotel lainnya adalah U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat yang mampu menampung 140 pasien.

Apa saja persyaratannya untuk dapat isolasi diri secara gratis di fasilitas-fasilitas milik  pemerintah tersebut?

Ada beberapa kelompok yang dapat dirujuk ke fasilitas isolasi mandiri yang ditunjuk oleh pemerintah. Kelompok itu antara lain adalah:

  • Individu/masyarakat yang terkonfimasi Covid-19 tanpa gejala maupun bergejala ringan dan harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama 10 hari. Di dalam surat tersebut terdapat keterangan “Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah”. Selain surat rujukan jugadiharapkan membawa hasil  tes PCR yang dinyatakan positif
  • Menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi mandiri
  • Mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku
  • Bagi yang hendak isolasi mandiri di fasilitas milik pemerintah tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai dengan protokol kesehatan
  • Jika sanggup menjalankan isolasi mandiri di fasilitas milik pemerintah, petugas kesehatan akan meminta konfirmasi kepada individu yang bersangkutan untuk kemudian dijemput, dan dirujuk ke fasilitas yang sudah ditetapkan.

Pada saat pengajuan rujukan ke fasilitas pemerintah perlu diingat bahwa pasien yang diterima adalah pasien tanpa gejala dan komorbid sedangkan yang bergejala ringan hingga sedang dialihkan ke RS atau tempat lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

Bagaimana bila penderita ingin isolasi mandiri saja di rumah?

Apabila individu tidak bersedia isolasi mandiri di fasilitas milik pemerintah dan ingin di rumah, maka petugas kesehatan akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat dan menilai kelayakan fasilitas isolasi mandiri di rumah. Jika ternyata tidak layak, petugas kesehatan bersama dengan gugus tugas setempat, lurah, camat, Satpol PP, kepolisian, dan TNI akan dilakukan penjemputan terhadap pasien. Warga yang diperbolehkan isolasi mandiri di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan  dipantau secara berkala oleh petugas kesehatan beserta aparat yang terkait.

Produk Terkait: Rapidtest-PCR Swab Covid-19 di Rumah

Seperti apa standar untuk isolasi mandiri di rumah?

Adapun standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:

  • Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan
  • Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan
  • Tidak ada penolakan dari warga setempat
  • Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
  • Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
  • Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
  • Tersedia kamar mandi dalam
  • Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
  • Peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
  • Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya
  • Kamar tidak menggunakan karpet / permadani
  • Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
  • Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
  • Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat
  • Terdapat akses kendaraan roda empat
  • Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.

Baca Juga: 5 Cara Tingkatkan Imun untuk Lawan Corona

Nah, itulah Sobat Sehat mengenai isolasi mandiri di fasilitas pemerintah dan persyaratan-persyaratannya. Supaya Sobat Sehat tidak terpapar Covid-19 lakukanlah 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta menjalankan pola bersih hidup sehat. Jangan lupa juga untuk melakukan rapid test dan PCR swab di Prosehat. Info selengkapnya, silakan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.

Referensi:

  1. Catat! Ini Prosedur Pengajuan Isolasi Mandiri di Fasilitas Pemerintah | Kabar24 – Bisnis.com [Internet]. Bisnis.com. 2020 [cited 22 October 2020]. Available from: https://kabar24.bisnis.com/read/20200923/243/1295399/catat-ini-prosedur-pengajuan-isolasi-mandiri-di-fasilitas-pemerintah
  2. Media K. Ingin Isolasi Mandiri Gratis di Fasilitas Pemerintah? Ini Syaratnya [Internet]. KOMPAS.com. 2020 [cited 22 October 2020]. Available from: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/07514351/ingin-isolasi-mandiri-gratis-di-fasilitas-pemerintah-ini-syaratnya
  3. Ini Alasan Kenapa Isolasi Covid-19 Harus 14 Hari [Internet]. suara.com. 2020 [cited 22 October 2020]. Available from: https://www.suara.com/health/2020/08/28/082125/ini-alasan-kenapa-isolasi-covid-19-harus-14-hari
  4. 48 Kamar Graha Wisata TMII Disiapkan untuk Isolasi OTG COVID-19 [Internet]. Situs Resmi Kota Administrasi Jakarta Timur. 2020 [cited 22 October 2020]. Available from: https://timur.jakarta.go.id/v19/news/Pemerintahan/7438/48-kamar-graha-wisata-tmii-disiapkan-untuk-isolasi-otg-covid-19
  5. Media K. Jadi Tempat Isolasi, Wisma Jakarta Islamic Centre Khusus Pasien OTG Warga Jakut Halaman all – Kompas.com [Internet]. KOMPAS.com. 2020 [cited 22 October 2020]. Available from: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/30/20380911/jadi-tempat-isolasi-wisma-jakarta-islamic-centre-khusus-pasien-otg-warga?page=all
  6. Graha Wisata Ragunan Siap Dipakai untuk Isolasi Covid-19 |Republika Online [Internet]. Republika Online. 2020 [cited 22 October 2020]. Available from: https://republika.co.id/berita/qhjyyl366/graha-wisata-ragunan-siap-dipakai-untuk-isolasi-covid19
  7. Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Prosedur Isolasi Terkendali Dal… | Portal Resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta [Internet]. Jakarta.go.id. 2020 [cited 22 October 2020]. Available from: https://jakarta.go.id/artikel/konten/6940/pemprov-dki-jakarta-tetapkan-prosedur-isolasi-terkendali-dalam-penanganan-covid-19.
  8. Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Tanya Jawab Covid. [Internet]. Available from: https://covid19.go.id/tanya-jawab?search=Mengapa%20orang%20yang%20dicurigai%20(suspek)%20tertular%20virus%20corona%20harus%20diisolasi%20setidaknya%2014%20hari?

Chat Asisten Maya
di Prosehat.com