Ditulis oleh : dr. Monica Cynthia Dewi
Sahabat Sehat, masuknya pandemi Covid-19 di Indonesia turut berdampak pada kondisi kesehatan, ekonomi negara, serta pada dunia pendidikan dan kerja. Sejak awal pandemi Covid-19, Pemerintah telah menerapkan strategi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini dikenal sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Nah Sahabat Sehat, mari kita kenali lebih lanjut dampak Covid-19 pada dunia pendidikan dan kerja di Indonesia.
Pengaruh Covid-19 Pada Dunia Pendidikan
Tercatat pada tanggal 17 Maret 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran No 36962/MPK.A/HK/2020 yang menghimbau agar seluruh Dinas Pendidikan dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota; Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi serta Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta untuk melaksanakan pembelajaran melalui metode daring dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Produk Terkait : Vaksinasi Flu
Selain itu, pandemi Covid-19 turut berdampak pada ditiadakannya ujian nasional untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setingkat Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Namun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menghimbau untuk tetap melaksanakan sekolah tatap muka pada Juni 2021. Sebagai tahap awal, beberapa daerah di Indonesia telah melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba sekolah tatap muka tahap kedua yang akan dilaksanakan mulai 7 Juni 2021.
Baca Juga : Sekolah Tatap Muka
Pengaruh Covid-19 Pada Dunia Kerja
Pada dunia kerja, masuknya pandemi Covid-19 merubah pola kerja yang sebelumnya bekerja langsung di kantor menjadi bekerja dari rumah. Tercatat aturan bekerja dari rumah pertama kali tertuang pada Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2020 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan aturan bekerja dari rumah telah diperpanjang beberapa kali.
Baca Juga : Panduan Ergonomi Saat WFH
Aturan terakhir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 mengungkapkan bahwa Pemerintah hanya mewajibkan kerja dari rumah bagi 50% pekerja kantoran dalam aturan PPKM Mikro. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, aturan lebih longgar dari PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya Pemerintah mewajibkan 75% pekerja bekerja dari rumah dan hanya 25% pekerja yang diizinkan bekerja di kantor.
Pengecualian untuk bekerja 100% dari kantor diberikan kepada perkantoran yang bergerak di sektor penting seperti bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga : Cara Membersihkan Tempat Kerja
Nah Sahabat Sehat, ingin mengetahui lebih lanjut mengenai dampak pandemi Covid-19 terhadap dunia pendidikan dan kerja ? Mari ikuti Workshop dan Webinar Dies Natalis Unika Atma Jaya ke 61 dengan tema “Tips Menghadapi Dinamika Covid-19 Dalam Dunia Sekolah, Kuliah, dan Kerja” dengan pembicara Dr. Yap Fu Lan, Debri Pristinella,S.Psi.,M.Si serta dr.Angela Shinta Dewi Amita,Sp.M. Acara ini Gratis ! Silakan daftar segera di : http://s.id/prosehat050621
Sahabat Sehat juga dapat mengikuti Live Ngopi Santuy di Instagram Prosehat pada Jumat 28 Mei 2021 jam 16.00 WIB yang akan membahas mengenai persiapan sekolah tatap muka pada bulan Juni 2021.
Jika Sahabat Sehat memerlukan pemeriksaan Covid-19, segera manfaatkan layanan Prosehat dan Klinik Kasih Prosehat. Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.
Referensi :
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SE Mendikbud: Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 [internet]. Indonesia : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 2020 [updated 2020 Mar 17; cited 2021 May 27]. Available from : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/se-mendikbud-pembelajaran-secara-daring-dan-bekerja-dari-rumah-untuk-mencegah-penyebaran-covid19
- Kompas. Empat Kali Diperpanjang, WFH bagi ASN Terbaru Berlaku hingga 4 Juni [internet]. Indonesia : Kompas; 2020 [updated 2020 May 29; cited 2021 May 27]. Available from : https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/29/124500665/empat-kali-diperpanjang-wfh-bagi-asn-terbaru-berlaku-hingga-4-juni?page=all.
- Catherine R. UN 2020 Ditiadakan, Nadiem Tegaskan UTBK SBMPTN 2020 Jalan Terus [internet]. Indonesia : DetikNews; 2020 [updated 2020 Mar 24; cited 2021 May 25]. Available from : https://news.detik.com/berita/d-4951888/un-2020-ditiadakan-nadiem-tegaskan-utbk-sbmptn-2020-jalan-terus
- CNN Indonesia. DKI Uji Coba Sekolah Tatap Muka Tahap II Mulai 7 Juni [internet]. Indonesia : CNN Indonesia; 2021 [updated May 21; cited 2021 May 27]. Available from : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210521135745-20-645302/dki-uji-coba-sekolah-tatap-muka-tahap-ii-mulai-7-jun