Belakangan ini tersiar kabar bahwa tes-tes Corona seperti rapid test dan PCR swab tidak lagi diperlukan dalam melakukan perjalanan, baik melalui darat, laut, dan udara. Dua metode tes ini memang sering dijadikan sebagai syarat supaya orang-orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak menulari atau tertular virus penyebab Covid-19. Hal ini sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 yang dirilis pada Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Inilah 7 Perbedaan PCR Swab dan Rapid Test Corona
Peraturan Kementerian Kesehatan itu melengkapi dua peraturan yang sudah ada sebelumnya, yaitu SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Meski begitu, syarat untuk melakukan dua tes Corona itu kenyataannya dinilai tidak efektif oleh beberapa pihak. Alvin Lie, misalnya. Anggota Ombudsman yang juga pengamat penerbangan nasional ini menilai bahwa rapid test itu sebenarnya tidak perlu. Yang diperlukan adalah protokol kesehatan seperti memakai masker, pemeriksaan suhu tubuh, dan menjaga jarak. Baginya, hal tersebut sudah cukup. Penggunaan surat keterangan bebas Corona menurutnya tidak serta-merta memastikan seseorang tidak terkena Corona.
Baca Juga: 8 Istilah Baru Penderita Covid-19, Mulai dari Suspek hingga Kematian
Hal serupa diungkapkan epidemiolog Pandu Riono yang menyatakan bahwa tes-tes Corona yang ada dengan surat keterangan malah akan dijadikan ajang komersialisasi. Lalu bagaimana dari pihak pemerintah sendiri dalam hal ini Satgas Covid-19?
Anggota Satgas Covid-19 dari Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Erlina Burhan, mengungkapkan hal yang sama. Dokter spesialis paru ini menyatakan setuju mengenai penghapusan tes-tes Corona sebagai syarat perjalanan, dengan alasan kurang efektif dan terlambat dalam mendiagnosis hasil karena hasil yang bisa berubah-ubah. Alasan lainnya adalah karena dari segi ekonomis pemeriksaan ini cukup mahal, terutama tes PCR swab.
Baca Juga: Tempat PCR Swab di Jabodetabek, List dan Biayanya
Meski begitu rencana ini sedang digodok oleh pemerintah dan sedang dibicarakan detail pelaksanaannya, begitu kata Profesor Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Covid-19. Di saat adanya rencana tersebut muncullah narasi di media sosial yang menyatakan bahwa rapid test telah dicabut sebagaimana yang dibagi oleh akun bernama Adens di grup Facebook Grup Info Kejadian Kota Kendari. Unggahan tersebut tentu saja mendapatkan banyak perhatian yang berisi kekhawatiran jika tes-tes Corona seperti rapid test dan PCR Swab dicabut, mengingat potensi penyebaran virus Corona di Indonesia masih tinggi, dan sudah menembus angka 287.008 hingga Rabu, 30 September.
Menanggapi unggahan tersebut, Kemenkes melalui akun Twitternya menyatakan bahwa rapid test masih diberlakukan dalam bepergian. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Ahmad Yurianto. Ia menyatakan bahwa rapid test tetap dilakukan untuk situasi tertentu seperti pada kondisi kapasitas pemeriksaan rapid test-PCR terbatas pada suatu populasi spesifik dan situasi khusus. Situasi khusus yang dimaksud adalah untuk pelaku perjalanan termasuk pekerja migran yang datang terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) serta pada pelacakan kontak di lokasi tertentu seperti lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan.
Produk Terkait: Rapid Test Covid-19
Para penumpang juga harus tetap membawa surat keterangan bebas Corona yang berlaku selama 14 hari. Meski begitu, masyarakat diimbau tetap mematuhi protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, health alert card atau HAC juga masih wajib diisi oleh para pelaku perjalanan sesuai dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan. Pengisian HAC dapat dilakukan secara manual atau elektronik. Tes Corona masih diberlakukan dalam perjalanan, menurut Yuri, karena moda transportasi umum adalah tempat berkumpulnya banyak orang sehingga berpotensi memunculkan kluster penularan Covid-19, dan tentu saja memerlukan kewaspadaan dini untuk langkah antisipasi.
Produk Terkait: Layanan PCR Swab ke Rumah/Kantor
Jadi, Apakah Tes Corona Masih Diperlukan dalam Perjalanan?
Melihat masih begitu massifnya kasus Corona di Indonesia yang dari hari ke hari jumlah penderitanya terus meningkat, hal tersebut tentu saja masih diperlukan supaya penyebaran virus dapat terkendali. Agar tidak terjadi penyelewengan tentunya dibutuhkan regulasi dan tindakan khusus sehingga tidak memberatkan dan merugikan. Namun, protokol-protokol kesehatan bagaimanapun harus tetap dijalankan karena tes Corona bukanlah untuk diagnosis tetapi sebagai salah satu langkah pencegahan. Untuk rapid test dan PCR swab ini, Sobat bisa memanfaatkan layanan ke rumah atau kantor dari Prosehat.
Baca Juga: List dan Biaya Tempat PCR Swab di Jawa Tengah dan Yogyakarta
Apabila Sobat memerlukan layanan PCR swab dan juga rapid test, untuk lebih lanjut silakan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.
Referensi
- Media K. [KLARIFIKASI] Rapid Test Perjalanan Tidak Dicabut Halaman all – Kompas.com [Internet]. KOMPAS.com. 2020 [cited 29 September 2020]. Available from: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/10/142000065/-klarifikasi-rapid-test-perjalanan-tidak-dicabut?page=all
- Choirul M. Pakar Setuju Swab & Rapid Test di Pesawat Dihapus, Tapi… [Internet]. news. 2020 [cited 29 September 2020]. Available from: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200811090953-4-178847/pakar-setuju-swab-rapid-test-di-pesawat-dihapus-tapi
- Sidik F. Syarat Rapid Test untuk Perjalanan Dinilai Tak Relevan Lagi, Ini Alasannya [Internet]. detiknews. 2020 [cited 29 September 2020]. Available from: https://news.detik.com/berita/d-5085753/syarat-rapid-test-untuk-perjalanan-dinilai-tak-relevan-lagi-ini-alasannya/2
- Inikah Penyebab Kemenkes Cabut Aturan Rapid Test untuk Perjalanan? | Kabar24 – Bisnis.com [Internet]. Bisnis.com. 2020 [cited 29 September 2020]. Available from: https://kabar24.bisnis.com/read/20200908/15/1288581/inikah-penyebab-kemenkes-cabut-aturan-rapid-test-untuk-perjalanan