Ketika kasus Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) merebak di Indonesia, banyak sekali istilah yang bermunculan berkaitan dengan infeksi virus yang menyebabkan pandemi tersebut. Di Indonesia, terdapat istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) untuk mengambarkan status orang yang mungkin terkena virus yang berasal dari Wuhan tersebut. Namun, sejak 13 Juli 2020 malam, melalui Kementerian Kesehatan, pemerintah Indonesia menyatakan telah mengganti istilah-istilah tersebut dengan istilah baru seperti kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi dengan atau tanpa gejala, yang mulai diketahui secara luas pada 14 Juli 2020.2 (hal 1) Selain ketiga istilah baru tersebut, terdapat lima istilah baru lainnya, yaitu kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.1 (hal 31) Secara total, terdapat delapan istilah baru yang digunakan pemerintah di saat New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru ini.
Penggantian istilah-istilah ini berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.2 (hal 1) Alasan pemerintah mengganti istilah tersebut adalah untuk kemudahan dan efisiensi dalam penanganan penderita COVID-19, terutama bagi para petugas medis. Salah satu pakar epidemologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyatakan bahwa penggantian istilah juga untuk memperbaiki data statistik COVID-19.3 (hal 2)
Baca Juga: Infografik Corona Virus Terkini
Lalu, seperti apakah penjelasan mengenai istilah-istilah baru tersebut? Berikut Prosehat lampirkan berdasarkan keputusan Kemenkes Terawan Agus Putranto.
Istilah Baru Penderita COVID-19
1. Kasus Suspek
Suspek adalah istilah baru pertama untuk penderita COVID-19. Dalam lembaran keputusan Kemenkes, istilah ini digunakan untuk:
- Orang yang menderita infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di salah satu wilayah Indonesia yang terkonfirmasi positif mempunyai kasus COVID-19.
- Orang yang mempunyai salah satu gejala ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
- Penderita ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak mempunyai penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Apabila melihat penjabaran di atas, kasus suspek ini digunakan untuk menggantikan istilah ODP atau PDP.1 (hal 31-32)
2. Kasus Probable
Setelah suspek adalah probable, yaitu orang yang mempunyai kasus suspek dengan ISPA berat atau acute respiratory disease system (ARDS) yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium reverse-transcriptase PCR (RT-PCR) menggunakan spesimen swab tenggorok.1 (hal 32)
3. Kasus Konfirmasi
Istilah selanjutnya adalah konfirmasi yang oleh pemerintah dibagi menjadi dua, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Keputusan Kemenkes menyebut orang dalam status kasus ini adalah mereka yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.1 (hal 32-33)
4. Kontak Erat
Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau terkonfirmasi positif. Riwayat kontak erat yang dimaksud meliputi:1 (hal 33)
- Kontak tatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi, seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
- Situasi lain yang mengindikasikan terdapat kontak erat, berdasarkan penilaian risiko lokal oleh tim penyelidikan epidemiologi.
5. Pelaku Perjalanan
Istilah ini merujuk pada orang-orang yang melakukan perjalanan domestik dan mancanegara selama 14 hari terakhir.1 (hal 33)
6. Discarded
Discarded merupakan istilah untuk orang-orang sebagai berikut:1 (hal 33)
- Orang dengan status kasus suspek yang hasil RT-PCR (swab) sebanyak 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan jarak waktu lebih dari 24 jam.
- Orang dengan status kontak erat yang sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
7. Selesai Isolasi
Istilah ini digunakan untuk orang-orang yang memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:1 (hal 34)
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan RT-PCR swab lanjutan dan orang ini sudah menyelesaikan 10 hari isolasi mandiri sejak dilakukan pemeriksaan swab untuk konfirmasi diagnosis
- Kasus probable atau kasus terkonfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak diperiksa RT-PCR lanjutan, terhitung 10 hari sejak tanggal munculnya gejala, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan
- Kasus probable atau kasus terkonfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang hasil pemeriksaan RT-PCR lanjutan 1 kali negatif, lalu ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
8. Kematian
Istilah terakhir adalah kematian. Istilah kematian COVID-19 digunakan untuk kasus konfirmasi atau probable COVID-19 yang meninggal.1 (hal 34)
Itulah 8 istilah baru yang digunakan pemerintah untuk membedakan kasus infeksi COVID-19 di Indonesia sebagai bentuk upaya penanggulangan salah satu bencana nasional ini. Apabila Sobat Sehat bukan termasuk orang dengan status suspek, probable, dan konfirmasi tanpa atau dengan gejala, tentunya Sobat tetap harus menjalankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker saat keluar rumah, dan physical distancing, supaya dapat memutus penyebaran virus Corona yang jumlah penderita positifnya terus meningkat setiap hari.1 (hal 74)
Apabila Sobat ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai virus Corona, Sobat bisa bertanya kepada instansi-intansi pemerintah yang menangani virus ini, serta bisa memeriksakan diri di beberapa fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta. Selain itu, Sobat bisa memeriksakan diri di Prosehat yang juga menyediakan layanan rapid test layanan PCR swab. Nah, silakan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa
Referensi
- Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia; 2020.
- Nugraheny D. Perubahan Istilah OTG, ODP, PDP, dan Penjelasan. Kompas.com [Internet]. 2020 [cited 22 July 2020]. Available from: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/07531781/perubahan-istilah-otg-odp-pdp-dan-penjelasan-pemerintah?page=all
- K N. 4 Fakta Gonta-ganti Istilah ODP-PDP Jadi Suspek Corona. detikHealth [Internet]. 2020 [cited 22 July 2020]. Available from: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5093795/4-fakta-gonta-ganti-istilah-odp-pdp-jadi-suspek-corona