Telp / WhatsApp : 0811-1816-800

Jika Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Pandemi Covid-19 masih berjalan hingga sekarang dan peningkatan angka kasus baru masih terus meningkat. Peningkatan tersebut terjadi karena banyak faktor, salah satunya adalah varian baru Covid-19 yaitu Omicron dan terkini adalah varian XBB, yang jauh lebih menular dibandingkan varian-varian sebelumnya.

Jika Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Kontak Erat dengan Pasien Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?


Apabila Sahabat Sehat
berdekatan dengan orang yang tertular atau memiliki gejala COVID-19 dalam jarak 1 meter selama 15 menit atau lebih, bersentuhan fisik langsung dengan orang yang tertular COVID-19 atau memiliki gejala COVID-19 (seperti bersalaman, berpegangan tangan, berpelukan, dll) maka disebut juga kontak erat.
Nah Sahabat Sehat, apa yang perlu dilakukan jika kontak erat dengan penderita Covid-19? Mari simak penjelasan berikut.

Karantina Mandiri Setelah Kontak Erat Dengan Penderita Covid-19

Berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4641/2021, tercantum beberapa aturan dalam penanganan Covid-19. Salah satunya yakni aturan mengenai karantina bagi seseorang yang telah kontak erat dengan penderita Covid-19. 

Karantina dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Berikut adalah protokol kesehatan yang perlu dilakukan bagi Sahabat Sehat yang kontak erat dengan penderita Covid-19:

  1. Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat. Saat karantina dimulai, dilakukan pemeriksaan swab yang disebut entry test.
  2. Jika hasil pemeriksaan swab Covid-19 (entry test) menunjukan hasil yang negatif, maka karantina tetap dilanjutkan. Jika hasil pemeriksaan swab (entry test) menunjukan hasilnya positif maka harus menjalani isolasi mandiri.
  3. Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila hasil pemeriksaan swab Covid-19 (exit test) pada hari kelima menunjukan hasil negatif. Jika hasil pemeriksaan swab (exit test) menunjukan positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi. 
  4. Jika pemeriksaan swab Covid-19 (exit test) tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari. Jika tidak dapat dilakukan pemeriksaan PCR dan Rapid Antigen karena tidak tersedianya sumber daya yang memadai maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.

Baca Juga: Setelah Sembuh Covid-19, Cek Kesehatan Apa Saja yang Perlu Dilakukan?

Untuk pemeriksaan swab Covid-19 dapat dilakukan dengan jeda 5 hari bagi seseorang yang tengah menjalani karantina. Ini disebabkan karena Covid-19 memiliki masa inkubasi kurang lebih 3-5 hari, bahkan ada yang lebih jarang dijumpai hingga 14 hari.5 Jika hasil pemeriksaan swab Covid-19 menunjukan hasil positif, maka harus menjalani isolasi mandiri sebagai pasien Covid-19.

Produk Terkait: Suplemen/Vitamin

Saat menjalani karantina mandiri, masih terdapat kemungkinan bahwa virus tengah dalam masa inkubasi, sehingga masih belum timbul gejala atau hasil pemeriksaan swab Covid-19 masih belum menunjukan hasil positif. Setelah karantina selesai, maka Sahabat Sehat baru dapat dinyatakan tidak mengalami Covid-19.

Nah Sahabat Sehat, itulah mengenai hal yang perlu dilakukan apabila memiliki riwayat kontak erat dengan penderita Covid-19.  Jika Sahabat Sehat membutuhkan pemeriksaan laboratorium, produk imunisasi, pemeriksaan Covid-19, produk multivitamin, dan produk kesehatan lainnya, segera manfaatkan layanan Prosehat.

Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi WhatsApp Asisten Kesehatan Maya 08111816800 

Ditulis oleh: dr. Jonathan Christopher
Ditinjau oleh: dr. Monica C

Referensi

  1. Satuan Tugas Covid-19. PETA SEBARAN COVID 19.
  2. World Health Organization. Update on Omicron.
  3. Satuan Tugas Covid-19. Apa itu Kontak Erat?
  4. KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/4641/2021.
  5. Lauer S, et al. The Incubation Period of Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) From Publicly Reported Confirmed Cases: Estimation and Application.

 

Chat Asisten Maya
di Prosehat.com