Seperti Apa Syarat Penerima Vaksin Covid-19?

Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di seluruh dunia. Bahkan makin hari, jumlah orang yang terpapar masih terus meningkat. Begitupun juga dengan kematian akibat Covid-19. Guna mencegah semakin banyaknya orang yang terpapar Covid-19, Indonesia dan negara di seluruh dunia memberikan vaksin kepada warga negaranya. Namun, ternyata tidak semua orang bisa menerima vaksin. Skrining penerima vaksin dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan oleh penerima vaksin.

syarat penerima vaksin covid-19, syarat penerima vaksin corona

Baca Juga: Bolehkah Menerima Vaksinasi Lain Setelah Vaksinasi Virus Corona?

Berikut adalah beberapa syarat penerima vaksin:

Tidak memiliki penyakit

Sebelum melakukan vaksin, biasanya penerima vaksin melakukan screening atau penapisan. Dalam screening tersebut, penerima yang memiliki penyakit gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA) seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam tujuh hari terakhir, tidak bisa melakukan vaksinasi. Atau dalam hal lain, disebut juga sebagai penyakit yang pernah diderita orang yang terpapar Covid-19.

Kemudian, apabila penerima vaksin sedang mendapatkan terapa aktif jangka panjang terhadap kelainan jantung atau gagal jantung atau penyakit jantung koroner. Penyakit autoimun sistemi seperti SLE atau lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.

Penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid Reumatik autoimun atau rhematoid arthritis Penyakit saluran pencernaan kronis Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun. Tidak bisa memenuhi syarat penerima vaksin.

Memiliki penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atapun transfusi. Apabila Sahabat Sehat memiliki salah satu penyakit yang telah disebutkan di atas, Sahabat Sehat tidak memenuhi syarat sebagai penerima vaksin.

Tidak sedang hamil

Bagi para ibu hamil, vaksinasi masih harus ditunda dulu sampai dengan setelah melahirkan. Atau apabila ingin berniat hamil, Sahabat Sehat bisa melakukan perencanaan kehamilannya setelah mendapatkan vaksinasi kedua Covid-19. Agar Sahabat Sehat bisa memenuhi syarat penerima vaksin.

Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Menyebabkan Kemandulan?

Beberapa sumber ada yang bilang ibu menyusui bisa melakukan vaksinasi Covid-19. Namun, beberapa sumber juga ada yang bilang bahwa ibu menyusui tidak bisa melakukan vaksinasi. Persyaratan tersebut rupanya terus dilakukan pembaruan. Dan syarat terbarunya adalah, ibu menyusi boleh melakukan vaksinasi Covid-19.

Tidak kontak erat dengan pasien Covid-19

Syarat penerima vaksin selanjutnya adalah calon penerima vaksin, tidak bisa memenuhi syarat penerima vaksin apabila melakukan kontak erat dengan pasien, suspek, konfirmasi Covid-19. Dan calon penerima vaksin harus memiliki kategori, dalam satu rumah tidak ada yang sedang dalam kondisi Covid-19.

Memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius

Apabila calon penerima vaksin saat pengukuran suhu tubuh memiliki suhu di atas 37,5 derajat celcius, maka vaksinasi Covid-19 harus ditunda sampai calon penerima vaksin dinyatakan sembuh. Karena hal tersebut merupakan hal yang dasar syarat penerima vaksin.

Selain itu, penundaan vaksinasi Covid-19 akan ditunggu sampai terbukti calon penerima vaksin tidaklah menderita Covid-19. Serta akan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya untuk memenuhi syarat penerima vaksin.

Penderita Diaberes Mellitus (DM)

Apabila penderita diabetes mellitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, bisa diberikan vaksinasi.

Produk Terkait: Lawan Diabetes

Penderita HIV

Para penderita HIV bisa saja menerima vaksin Covid-19. Namun apabila penderita HIV memiliki angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi Covid-19 tidak bisa diberikan.

Penyakit Paru

Jika calon penerima vaksinasi memiliki penyakit paru seperti, asma, PPOK atau TBC maka vaksinasi harus ditunda sampai kondisi pasien terkontrol dengan baik. Sedangkan khusus pasien TBC dalam pengobatan, vaksinasi baru bisa diberikan setelah minimal dua minggu pasien mendapat obat anti tuberculosis.

Penyakit lain non-screening

Syarat penerima vaksin khusus penyakit lain yang belum atau tidak disebutkan di atas, bisa langsung melakukan konsultasi kepada dokter ahli yang merawatnya. Bahkan lebih baik para calon penerima vaksin membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menanganinya selama ini.

Para penderita komorbid

Ternyata para penderita komorbid bisa divaksin, hal tersebut tentunya harus dibarengi dengan surat rekomendasi dari dokter yang biasa menangani pasien tersebut, serta kondisi pasien harus terkontrol.

Syarat Penerima Vaksin Lansia

Lansia saat ini sudah diizinkan untuk menerima vaksin Covid-19. Namun, sebelum dilakukan vaksinasi, para lansia akan diberikan beberapa pertanyaan, seperti apakah mereka masih bisa menaiki 10 anak tangga tanpa bantuan orang lain. Kemudian apakah masih bisa berjalan sendiri tanpa bantuan orang lain, apakah dalam kurun waktu satu tahu terjadi penurunan berat badan.

Apabila dua dari tiga pertanyaan di atas jawabannya adalah tidak, vaksinasi belum bisa diberikan kepada para lansia. Karena pertanyaan tersebut merupakan syarat penerima vaksin.

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

Jadi, Sahabat Sehat perlu mengetahui fungsi dari vaksin Covid-19 sendiri adalah untuk membentuk antibodi sekaligus merupakan suatu zat atau senyawa yang berguna untuk membentuk kekebalan tubuh pada suatu penyakit. Zat atau senyawa ini merupakan suatu penyakit yang sudah dilemahkan atau dimatikan. Dengan harapan virus yang sudah dimatikan itu akan membentuk kekebalan dalam tubuh.

Fungsi dari vaksin bukanlah membuat orang menjadi kuat dan anti virus. Walaupun sudah divaksin, Sahabat Sehat harus tetap menerapkan 5M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas.

Apabila Sahabat ingin konsultasi mengenai vaksin dengan doktern 24 jam, silakan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.

 

 

Referensi:

  1. Media, K., 2021. Simak Lagi, Ini 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia Halaman all – Kompas.com. [online] KOMPAS.com. Available at: <https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/25/144500365/simak-lagi-ini-9-syarat-penerima-vaksin-covid-19-di-indonesia?page=all> [Accessed 25 February 2021].
  2. Septiani, A., 2021. 14 Syarat Penerima Vaksin Corona, Perlu Banget Dicatat Nih!. [online] detikHealth. Available at: <https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-5376673/14-syarat-penerima-vaksin-corona-perlu-banget-dicatat-nih> [Accessed 25 February 2021].
  3. Dinkes.acehprov.go.id. 2021. Dinas Kesehatan Aceh | Ini 9 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penerima Vaksin Covid-19. [online] Available at: <https://dinkes.acehprov.go.id/news/read/2021/01/19/556/ini-9-syarat-yang-harus-dipenuhi-calon-penerima-vaksin-covid-19.html> [Accessed 25 February 2021].
  4. beritasatu.com. 2021. Ini Syarat Lansia Bisa Divaksin Covid-19. [online] Available at: <https://www.beritasatu.com/kesehatan/737121/ini-syarat-lansia-bisa-divaksin-covid19> [Accessed 25 February 2021].
Read More