Sah! Pemerintah Resmi Larang Mudik 6-17 Mei 2021
Setelah melarang mudik pada 23 Maret 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Alasan dan Sanksinya
Surat edaran yang diterbitkan pada 8 April 2021 ini turut mencantumkan larangan mudik bagi semua jenis moda transportasi yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Adapun tujuan dikeluarkannya surat edaran yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo, adalah untuk memantau dan mengevaluasi penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Larangan Tidak Berlaku Bagi…
Meski demikian terdapat pengecualian larangan mudik sesuai surat edaran tersebut, bagi orang yang melakukan perjalanan mendesak dan pelayanan distribusi logistik.
Yang dimaksud dengan perjalanan mendesak, meliputi:
- Bekerja atau melakukan perjalanan dinas.
- Kunjungan kepada keluarga yang sakit.
- Kunjungan kepada anggota keluarga yang meninggal.
- Ibu hamil yang didampingi 1 keluarga.
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca Juga: Beragam Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Ada GeNose
Persyaratan Perjalanan Darurat
Bagi pelaku perjalanan yang hendak melakukan perjalanan darurat harus tetap memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM yang disyaratkan berbeda bagi setiap pelaku perjalanan.
ASN/TNI/Polri
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, wajib melampirkan bukti fisik SIKM dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri.
Pegawai Swasta
Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan bukti fisik SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri.
Pekerja Sektor Informal
Bagi pekerja sektor informal, wajib melampirkan bukti fisik SIKM dari pekerja sektor informal dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri.
Masyarakat Non Pekerja
Bagi masyarakat non pekerja, wajib melampirkan bukti fisik SIKM dari dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri.
SIKM berlaku bagi setiap individu untuk satu kali perjalanan dan wajib dibawa bagi pelaku perjalanan yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Namun SIKM tidak berlaku bagi para pelaku perjalanan yang berada di wilayah aglomerasi perkotaan, seperti Jabodetabek.
Pihak Satgas Covid 19 akan memberikan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan ataupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah Sahabat Sehat, mengenai larangan mudik yang telah resmi dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 demi menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tips Mengelola Stres Karena Dilarang Mudik Lebaran
Yuk, Sahabat Sehat tetap lakukan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi) serta terapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Sahabat Sehat, jangan lupa lakukan deteksi dini Covid-19 di Prosehat. Info lebih lengkap silahkan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.
Referensi:
- Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah [Internet]. 1st ed. Jakarta: Satgas Covid-19; 2021 [cited 9 April 2021]. Available from: https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/April/SE%20Ka%20Satgas%20Nomor%2013%20Tahun%202021%20Larangan%20Mudik%20Hari%20Raya%20Idul%20Fitri%20dan%20Pengendalian%20COVID-19%20selama%20Bulan%20Suci%20Ramadhan%201442H.pdf