Dalam menghadapi pandemi Covid-19, negara-negara di seluruh dunia telah mengambil serangkaian langkah-langkah kesehatan masyarakat dan sosial, seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), penutupan sementara sekolah dan perkantoran secara sebagian atau penuh, karantina wilayah tertentu, hingga pelarangan perjalanan mancanegara.

Langkah-Langkah Pencegahan Risiko Penularan Covid-19 di Tempat Kerja
Namun, seiring berubahnya situasi epidemiologi penyakit ini, negara-negara telah menyesuaikan (melonggarkan atau memberlakukan kembali) langkah-langkah tersebut termasuk di Indonesia.
Dengan menurunnya intensitas transmisi, Pemerintah telah membuka kembali tempat kerja secara perlahan guna mempertahankan berlangsungnya kegiatan ekonomi. Untuk pembukaan kembali aktivitas perkantoran ini, dibutuhkan sejumlah langkah perlindungan seperti arahan atau edukasi seputar pencegahan Covid-19 terkait pembatasan fisik, etika batuk dan bersin, mencuci tangan, hingga pemantauan suhu tubuh, serta pemantauan atas kepatuhan terhadap langkah-langkah ini.
Sahabat Sehat, bagaimana cara mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja ? Mari simak penjelasan berikut.
Penilaian Risiko Tempat Kerja
Virus penyebab Covid-19 umumnya menular melalui percikan (droplet) dari saluran pernapasan seperti batuk atau bersih, atau akibat kontak dengan permukaan yang terkontaminasi. Paparan Covid-19 dapat terjadi kapanpun dan dimanapun, tanpa terkecuali di tempat kerja, dalam perjalanan dinas kerja, serta di perjalanan saat berangkat atau pulang kerja.
Dapatkan: Layanan Pemeriksaan Covid-19 ke Kantor
Risiko paparan terkait pekerjaan tergantung pada kemungkinan kontak erat atau sering berkontak dengan orang yang mungkin terinfeksi Covid-19, dan melalui kontak dengan permukaan atau benda yang terkontaminasi. Tingkat-tingkat risiko berikut ini dapat membantu menilai risiko Covid-19 di tempat kerja sehingga dapat merencanakan langkah pencegahannya di tempat kerja selain menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, seperti:
Yang termasuk dalam kategori resiko paparan rendah yakni pekerjaan atau tugas pekerjaan tanpa kontak erat yang sering dengan masyarakat umum dan rekan kerja lain, pengunjung, pelanggan atau klien, atau kontraktor yang tidak memerlukan kontak dengan orang yang diketahui atau dicurigai terpapar Covid-19. Kontak antara pekerja, masyarakat dan rekan kerja lain bersifat minimal.
Yang termasuk didalamnya yakni pekerjaan yang mengharuskan pekerja kontak erat dengan masyarakat umum dan rekan kerja lain, pengunjung, pelanggan atau klien, atau kontraktor.
Yang termasuk dalam kategori ini yakni berbagai pekerjaan yang kontak erat dengan orang-orang yang diketahui atau dicurigai terinfeksi Covid-19, serta kontak dengan benda dan permukaan yang kemungkinan besar telah terkontaminasi dengan virus Covid-19. Contohnya seperti para pekerja sektor kesehatan, transportasi umum tanpa pemisah antara penumpang dengan pengemudi, pemberian bantuan rumah tangga atau perawatan di rumah pada orang-orang yang mengidap Covid-19, dan kontak dengan jenazah atau orang yang diketahui atau dicurigai mengidap Covid-19 saat meninggal.
Meski dalam satu tempat kerja, pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dapat memiliki risiko yang berbeda-beda. Untuk itu, penilaian risiko ini perlu dilakukan secara spesifik pada setiap tempat kerja dan pekerjaan atau kategori pekerjaan. Selain itu, setiap kali penilaian risiko dilakukan, perlu dipertimbangakan lingkungan, tugas, sumber daya yang tersedia, hingga alat pelindung diri.
Baca Juga: Walau Mirip, Ini Cara Membedakan Flu Biasa dengan Covid
Langkah Pencegahan Penularan Covid-19 Di Tempat Kerja
Kebijakan dalam menutup atau membuka kembali tempat kerja harus disesuaikan dengan risiko, kapasitas serta aturan dari Pemerintahan pusat. Langkah umum pencegahan penularan Covid-19 ini berlaku untuk semua tempat kerja dan semua orang di tempat kerja tanpa terkecuali, meliputi:
- Menjaga Kebersihan Tangan
Mencuci tangan secara teratur dan menyeluruh menggunakan sabun dan air bersih yang mengalir atau bersihkan tangan menggunakan hand sanitizer berbahan dasar alkohol saat sesapainyany di kantor, sebelum bekerja, sebelum makan, secara berkala saat bekerja, terutama setelah menyentuh barang atau permukaan umum, setelah dari kamar mandi, setelah kontak dengan sekresi, dan cairan tubuh, setelah melakukan kontak dengan rekan kerja atau pelanggan, maupun sebelum menyentuh mata, hidung, dan mulut. Fasilitas membersihkan tangan, seperti tempat mencuci tangan atau pembersih tangan yang ditempatkan pada tempat-tempat yang terlihat jelas dan mudah diakses oleh semua orang.
Tempat kerja perlu melakukan sosialisasi etika batuk dan bersin agar dijalankan oleh semua karyawan. Pastikan masker medis dan tisu tersedia di tempat kerja bagi yang mengalami pilek atau batuk di tempat kerja, serta tempat sampah tertutup sehingga dapat dibuang secara higienis. Buat kebijakan penggunaan masker yang baik dan benar sesuai dengan panduan Pemerintah.
Terapkan menjaga jarak minimal 1 meter antara karyawan, serta hindari kontak fisik langsung dengan orang lain, batasi akses masuk bagi orang luar dengan ketat, kelola antrian dengan memberikan tanda di lantai dan pembatas. Kurangi kepadatan orang di dalam bangunan (maksimal 1 orang per 10 meter persegi).
Pemberian jarak minimal 1 meter antara satu stasiun kerja dengan stasiun kerja lainnya dan ruangan bersama, seperti pada pintu masuk/keluar, kantin, lift, tangga, dan sebagainya. Minimalisasi kebutuhan rapat secara fisik, alihkan dengan menggunakan fasilitas telekonferensi. Hindari kepadatan dengan cara membuat jam kerja bergilir untuk mengurangi menumpuknya karyawan di ruangan bersama seperti pada pintu masuk/keluar.
Implementasikan atau tingkatkan gilir kerja atau tim terbagi pemisahan tim, atau bekerja dari jarak jauh. Tunda atau hentikan acara-acara tempat kerja di mana para peserta melakukan kontak dalam waktu yang lama, termasuk perkumpulan sosial.
- Kurangi dan Kelola Perjalanan Dinas
Batalkan atau tunda perjalanan nonesensial atau yang tidak mendesak ke daerah-daerah dimana angka kasus Covid-19 meningkat. Berikan hand sanitizer kepada para pekerja yang terpaksa harus melakukan perjalanan, himbau para pekerja untuk selalu mematuhi instruksi dari badan-badan pemerintah di tempat tujuan perjalanan, serta berikan arahan tentang siapa yang harus dihubungi jika pekerja merasa sakit di tengah perjalanan.
Para pekerja yang baru kembali dari suatu tempat di mana ada kasus penularan Covid-19 di masyarakat harus memantau sendiri gejala yang mungkin muncul selama 14 hari, seperti mengukur suhu tubuh dua kali sehari. Apabila merasa tidak sehat, pekerja harus tinggal di rumah, mengisolasi diri, serta menghubungi tenaga medis.
Baca Juga: 3 Penyebab Seseorang Bisa Kena Covid Lagi Setelah Sembuh
- Desinfeksi Lingkungan Kantor Secara Berkala
Pembersihan dilakukan dengan menggunakan sabun atau detergen, cairan desinfektan, air, dan tindakan mekanis (menyikat dan menggosok) untuk membersihkan kotoran, debu, dan material-material lain dari permukaan. Setelah selesai, desinfeksi dilakukan untuk menonaktifkan (membunuh) mikroorganisme dan patogen lain di permukaan benda.
Disinfeksi diprioritaskan untuk seluruh permukaan yang sering disentuh (pada area umum yang sering digunakan, seperti pegangan pintu dan jendela, tombol lampu, remote AC, peralatan dapur, permukaan kamar mandi, toilet dan keran, layar sentuh pada gawai pribadi, papan ketik komputer, serta permukaan kerja).
Siap sedia larutan desinfektan dan gunakan sesuai dengan instruksi dari pabrik, termasuk instruksi dalam melindungi kesehatan dan keselamatan petugas desinfeksi, penggunaan alat pelindung diri, serta tidak mencampurkan desinfektan-desinfektan kimia yang berbeda.
Di tempat kerja, melakukan desinfektan secara rutin pada permukaan di lingkungan umum melalui fogging (pengabutan) atau penyemprotan biasanya tidak direkomendasikan karena tidak efektif membersihkan kontaminan di luar zona yang menerima semprotan langsung dan dapat menyebabkan infeksi saluran pernapasan, mata, dan kulit, serta dampak toksik lainnya.
Untuk tempat kerja luar ruangan, belum ada cukup bukti yang mendukung rekomendasi penyemprotan atau pengasapan berskala besar. Penyemprotan desinfektan pada orang (seperti di dalam bilik, terowongan, atau kotak) tidak direkomendasikan untuk keadaan apa pun.
- Komunikasi, Pelatihan, dan Edukasi Risiko
Sediakan poster, video, dan papan perpesanan elektronik untuk mensosialisasikan Covid-19 kepada pekerja dan mempromosikan praktik-praktik perorangan yang aman di tempat kerja. Gandeng pekerja untuk memberikan umpan balik tentang langkah-langkah pencegahan dan efektivitasnya. Sosialisasi secara berkala mengenai risiko Covid-19 dengan menggunakan sumber informasi resmi, seperti WHO dan badan-badan pemerintahan, serta tekankan efektivitas penerapan langkah-langkah perlindungan dan melawan rumor serta misinformasi.
Kelompok pekerja yang rentan seperti pekerja ekonomi informal dan pekerja migran, pekerja subkontrak, wiraswasta, dan pembantu rumah tangga, serta pekerja di bidang platform kerja digital perlu dijangkau dengan memberikan perhatian khusus dan memudahkan akses ke pelayanan kesehatan. Bagi pekerja yang merasa kurang sehat atau mengalami gejala mirip Covid-19 harus dibiarkan untuk tetap tinggal di rumah, mengisolasi diri, serta menghubungi dokter atau layanan informasi Covid-19 setempat.
Di tempat dengan transmisi terjadi penularan masyarakat dengan laju yang tinggi, jika pekerjaan tetap dilanjutkan, mungkinkan konsultasi jarak jauh dengan dokter (telemedicine) jika ada, atau memberi pilihan untuk menghilangkan persyaratan surat keterangan medis bagi karyawan yang sakit sehingga karyawan tersebut dapat tetap tinggal di rumah.
Semua pekerja harus didorong untuk memonitor kesehatannya sendiri secara mandiri, yang dapat dilakukan dengan menggunakan kuesioner dan mengukur suhu tubuhnya secara berkala. Skrining suhu tubuh di tempat kerja perlu menjadi pertimbangan hanya jika sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19 dijalankan di tempat kerja dan disertai dengan komunikasi risiko.
Prosedur operasi standar tatalaksana orang yang sakit di tempat kerja dan dicurigai mengidap Covid-19 perlu disusun, seperti menempatkan orang tersebut di ruang isolasi, membatasi jumlah orang yang berkontak, menggunakan alat pelindung diri, serta melakukan pembersihan dan desinfeksi lanjutan. Menghubungi dinas kesehatan. Mendaftarkan kehadiran dan catatan rapat untuk memfasilitasi atau menjalankan pelacakan kontak.
Orang yang melakukan kontak erat di tempat kerja dengan orang yang terkonfirmasi Covid-19 harus dikarantina selama 14 hari sejak terakhir kali berkontak sesuai rekomendasi WHO.
Baca Juga: Panduan Cara Pencegahan dan Penanganan Covid Varian Delta
Nah, Sahabat Sehat, itulah mengenai berbagai langkah mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja. Jika Sahabat Sehat membutuhkan layanan konsultasi dokter, layanan vaksinasi, imunisasi anak, layanan medical check up, layanan fisioterapi, pemeriksaan laboratorium, multivitamin, dan produk kesehatan lainnya, segera manfaatkan layanan Prosehat yang turut menyediakan layanan Chat Dokter 24 Jam.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi WA Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.
Ditulis oleh: Redaksi Prosehat
Ditinjau oleh: dr. Monica Cynthia Dewi
Referensi
- World Health Organization. Pertimbangan Langkah-Langkah Kesehatan Masyarakat dan Sosial di Tempat Kerja Dalam Konteks Covid-19. USA : World Health Organization.
- Centers for Disease Control and Prevention. COVID-19 ARCHIVED WEBPAGE. USA : Centers for Disease Control and Prevention.
- Centers for Disease Control and Prevention. SARS-CoV-2 Testing Strategy: Considerations for Non-Healthcare Workplace. USA : Centers for Disease Control and Prevention.
- US Equal Employment Opportunity Commission. What You Should Know About COVID-19 and the ADA, the Rehabilitation Act, and Other EEO Laws. USA : U.S. Equal Employment Opportunity Commission.
Read More