Telp / WhatsApp : 0811-1816-800

Aturan Baru Penggunaan Masker di DKI Jakarta, Harus Bedah dan Kain

Di masa pandemi Covid-19, masker sudah menjadi sebuah keharusan bagi seseorang ketika beraktivitas di luar rumah demi mencegah penyebaran virus melalui droplet dan udara. Jenis masker pun banyak ragamnya mulai dari medis, kain, bahkan scuba dan buff. Namun, dua nama terakhir ini tidak masuk dalam rekomendasi WHO dan Kemenkes karena tidak memiliki efektivitas yang baik dalam menangkal virus.

aturan baru penggunaan masker di DKI Jakarta

Baca Juga: Jenis dan Efektivitas Masker Menurut WHO, Tak Ada Scuba dan Buff

Karena masker merupakan benda yang penting dan wajib digunakan untuk mencegah penyebaran virus, tidaklah mengherankan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan standar aturan mengenai pemakaian masker. Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Adapun masker-masker yang diwajibkan dipakai oleh warga DKI menurut peraturan tersebut adalah masker bedah dan kain. Dua masker tersebut pun dipakai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Masker Bedah

Pada masker bedah, terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi, yaitu efisiensi penyaringan bakteri (bacterial filtration efficiency) di atas 98, efisiensi penyaringan partikel (particle filtration efficiency) di atas 98, dan resistensi cairan (fluid resistance) minimal 120 mmHg.

Produk Terkait: Jual Masker Meditech

Masker Kain

Sedangkan pada masker kain, terdapat lima ketentuan menurut Pergub, yaitu:

  • Pertama, masker kain harus menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis
  • Kedua, masker kain juga harus menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa tepat di wajah dan tidak kendur
  • Ketiga, tiap sisi masker harus berbeda warna supaya dapat diketahui yang termasuk bagian dalam dan bagian luar
  • Keempat, masker mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran
  • Kelima, masker mampu menutupi area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik

Produk Terkait: Jual Masker Kain Karet Telinga

Sanksi Jika Tidak Mengenakan Masker Sesuai Pergub

Selain aturan dan jenis pemakaian masker yang wajib di DKI Jakarta, Pergub juga mengatur mengenai aturan pemakaian masker, yaitu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, di tempat kerja, dan tempat-tempat aktivitas lainnya. Apabila masker-masker ini tidak dikenakan sesuai dengan peraturan, yaitu sanksi berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif maksimal sebesar Rp 250.000.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Masker dan Tips Nyaman Memakainya

Mengenai pemberian sanksi ini nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP yang didampingi oleh perangkat daerah, kepolisian, dan tentara. Denda administratif yang dibayarkan nantinya akan disetorkan ke kas daerah. Satpol PP akan menerbitkan surat ketetapan denda administrartif berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

Baca Juga: Aturan Penggunaan Masker Pada Anak dan Tips Memakainya

Demikian mengenai aturan mengenai jenis dan penggunaan masker di DKI Jakarta yang dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus serta untuk mendisplinkan kembali warga DKI yang sudah abai terhadap protokol-protokol kesehatan sehingga kasus Covid-19 kembali mengalami kenaikan yang berujung pada penerapan kembali PSBB Ketat dari 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Karena itu, Sahabat diharapkan tetap di rumah saja supaya angka penularan kembali menurun, dan Sahabat juga terhindar dari Covid-19. Apabila Sahabat mempunyai informasi lebih lanjut mengenai masker dan protokol-protokol kesehatan serta produk-produk kesehatan yang berkaitan silakan hubungi Asisten Kesehatan Maya 08111816800 atau klik http://www.prosehat.com/wa.

Referensi:

  1. Pergub Anies soal Standar Masker Kain: Minimal 2 Lapis dan Ada 2 Sisi Beda Warna [Internet]. kumparan. 2021 [cited 11 January 2021]. Available from: https://kumparan.com/kumparannews/pergub-anies-soal-standar-masker-kain-minimal-2-lapis-dan-ada-2-sisi-beda-warna-1uwbexZNXfy
  2. Indonesia C. Anies Wajibkan Masker Kain 2 Lapis, Ada Denda Rp250 Ribu [Internet]. nasional. 2021 [cited 11 January 2021]. Available from: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210111082148-20-591981/anies-wajibkan-masker-kain-2-lapis-ada-denda-rp250-ribu
  3. Umah A. Di DKI Wajib Pakai Masker Jenis Ini, Atau Denda Rp 250 Ribu! [Internet]. news. 2021 [cited 11 January 2021]. Available from: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210109111558-4-214664/di-dki-wajib-pakai-masker-jenis-ini-atau-denda-rp-250-ribu

Chat Asisten Maya
di Prosehat.com